Peraturan Kesehatan dan SIK
Peraturan Upaya Kesehatan dan Sistem Informasi Kesehatan
Unduh Peraturan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dalam rangka melakukan Upaya Kesehatan yang efektif dan efisien diselenggarakan Sistem Informasi Kesehatan yang ditujukan untuk mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat. Lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Pemerintah Pusat di bidang kesehatan adalah mengelola upaya kesehatan perorangan, sistem rujukan dan upaya kesehatan masyarakat. Adapun upaya kesehatan adalah mencakup:
- Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia;
- Kesehatan penyandang disabilitas;
- Kesehatan reproduksi;
- Keluarga berencana;
- Gizi;
- Kesehatan gigi dan mulut;
- Kesehatan penglihatan dan pendengaran;
- Kesehatan jiwa;
- Penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular;
- Kesehatan keluarga;
- Kesehatan sekolah;
- Kesehatan kerja;
- Kesehatan olah raga;
- Kesehatan lingkungan;
- Kesehatan matra;
- Kesehatan bencana;
- Pelayanan darah;
- Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika;
- Pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT;
- Pengamanan makanan dan minuman;
- Pengamanan zat adiktif;
- Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum;
- Pelayanan kesehatan tradisional; dan
- Upaya kesehatan lainnya. Secara spesifik, dalam penyelenggaraan rekam medis, berdasarkan Pasal 298 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Kementerian Kesehatan bertanggung jawab menyelenggarakan pengelolaan data rekam medis dalam rangka pengelolaan data Kesehatan nasional. Pengelolaan data rekam medis tersebut meliputi perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pengamanan, transfer data, dan pengawasan.