SIMRS
Kebijakan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2013 tentang SIMRS
SIMRS adalah suatu sistem teknologi informasi komunikasi yang memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses pelayanan Rumah Sakit dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat, dan merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan
Pasal 3
- (1) Setiap Rumah Sakit wajib menyelenggarakan SIMRS
- (2) Penyelenggaraan SIMRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan aplikasi dengan kode sumber terbuka > (open source) yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan atau menggunakan aplikasi yang dibuat oleh Rumah Sakit
Pasal 5 ayat (1)
SIMRS harus dapat diintegrasikan dengan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan
Memiliki Tata Kelola
Struktur Organisasi
- Rumah Sakit harus memiliki unit/instalasi informasi dan teknologi yang terdiri dari:
- 1 Kepala Instalasi SIMRS
- 2 Staf informasi dan teknologi Fungsional Sumber Daya Manusia informasi dan teknologi
- Sumber daya manusia informasi dan teknologi terdiri dari staf yang memiliki kualifikasi dalam bidang:
- Staf Analis System
- Staf Programmer
- Staf Hardware
- Staf Maintanance Jaringan
- Rumah Sakit harus memiliki unit/instalasi informasi dan teknologi yang terdiri dari: