REGULASI KESEHATAN DIGITAL
PMK Nomor 24 Tahun 2022
Tentang Rekam Medis Elektronik (RME)
Peraturan Menteri Kesehatan ini merupakan tonggak sejarah transformasi digital kesehatan di Indonesia, yang mewajibkan seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) untuk menyelenggarakan rekam medis secara elektronik paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023.
Pasal 3: Kewajiban Fasyankes
"Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik secara terintegrasi."
Implementasi di RSUD Kilisuci
RSUD Kilisuci telah mengadopsi standar HL7 FHIR dan ICD-10 sesuai amanat PMK ini guna memastikan data pasien dapat dipertukarkan (interoperabilitas) dengan platform SATUSEHAT milik Kementerian Kesehatan.
Poin Penting Kepatuhan:
- Registrasi Pasien: Integrasi dengan NIK Dukcapil sebagai identitas tunggal.
- Penyimpanan: Data disimpan minimal 25 tahun sejak tanggal kunjungan terakhir.
- Keamanan: Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi BSrE.