Peraturan Menteri Kesehatan ini merupakan tonggak sejarah transformasi digital kesehatan di Indonesia, yang mewajibkan seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) untuk menyelenggarakan rekam medis secara elektronik paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023.

Pasal 3: Kewajiban Fasyankes

"Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik secara terintegrasi."

Implementasi di RSUD Kilisuci

RSUD Kilisuci telah mengadopsi standar HL7 FHIR dan ICD-10 sesuai amanat PMK ini guna memastikan data pasien dapat dipertukarkan (interoperabilitas) dengan platform SATUSEHAT milik Kementerian Kesehatan.

Poin Penting Kepatuhan: