Skip to main content

Tanda Tangan Elektronik DPJP

Tanda Tangan Elektronik DPJP adalah tanda tangan digital dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan yang digunakan untuk mengesahkan dokumen medis secara elektronik, memastikan keaslian dan integritas informasi.

Catatan

Penandatanaganan Dokumen hanya dapat dilakukan oleh DPJP

Tata Cara Tanda Tangan Elektronik DPJP

  1. Login SIMRS menggunakan akun Dokter
  2. Buka Dokumen yang akan ditandatangani secara elektronik oleh DPJP
  3. Klik tombol "Daftar Dokumen yang telah di TTD" pada bagian sebelah kiri untuk mengetahui dokumen yang sudah di TTD
  4. Jika belum ada dokumen yang ditandatangani, maka Dokter dapat klik tombol Tanda Tangan di kanan atas seperti gambar di bawah ini
  5. Setelah Barcode TTE sudah keluar, selanjutnya klik tombol "Simpan Dokumen" di kanan atas.
  6. Dokumen yang telah ditandatangani dan disimpan akan muncul di menu tandatangan di sebelah kiri.