Integrasi SATUSEHAT
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan termasuk RSUD Kilisuci diwajibkan untuk mengintegrasikan sistem rekam medis elektronik (RME) dengan platform SATUSEHAT yang dikelola oleh Kemenkes RI.
Prasyarat Koneksi
Sebelum melakukan sinkronisasi data, administrator sistem harus memastikan variabel berikut telah terkonfigurasi pada dashboard SIMRS Integrator:
Organization ID
Didapatkan melalui registrasi di portal DTO Kemenkes. Organization ID RSUD Kilisuci bersifat unik dan rahasia.
Client ID & Secret
Kredensial otentikasi untuk mengakses Production Environment API SATUSEHAT.
Struktur Data (Resource FHIR)
Data yang dikirimkan dari RSUD Kilisuci dibagi menjadi beberapa resource utama sesuai alur pelayanan pasien:
- Encounter: Mendokumentasikan interaksi antara pasien dan tenaga kesehatan (kunjungan).
- Condition: Berisi diagnosa pasien yang telah dipetakan ke ICD-10.
- Observation: Berisi tanda-tanda vital (suhu tubuh, tekanan darah, nadi).
- MedicationRequest: Data resep elektronik yang dikeluarkan oleh DPJP.
Endpoint API
Berikut adalah contoh struktur request untuk melakukan autentikasi token:
POST https://api-satusehat.kemkes.go.id/oauth2/v1/token
Content-Type: application/x-www-form-urlencoded
client_id={{CLIENT_ID}}
&client_secret={{CLIENT_SECRET}}
Kepatuhan Keamanan Data
Seluruh transmisi data dilakukan melalui protokol HTTPS dengan enkripsi TLS 1.2+. RSUD Kilisuci tidak menyimpan kredensial user Satu Sehat pasien, melainkan hanya melakukan sinkronisasi ID melalui NIK yang tervalidasi oleh Dukcapil.